2 mins read

Siapa Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Mantan Karopaminal yang Kini Demosi 8 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Bebas Bersyarat dalam  Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, DETIKHUKUM (cvtogel login) — Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi sorotan publik setelah ia menjadi salah satu perwira tinggi (Pati) Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi oleh eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Meskipun Hendra Kurniawan dibebaskan dari hukuman pidana penjara, ia tetap menghadapi sanksi berat dari institusi Polri berupa demosi (penurunan jabatan) selama 8 tahun karena terbukti terlibat dalam tindak pidana Obstruction of Justice (perintangan penyidikan).

Berikut adalah profil dan peran kunci Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus tersebut:


 

Profil Singkat dan Riwayat Jabatan

 

Detail Keterangan
Nama Lengkap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H.
Pangkat Terakhir Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995
Jabatan Terakhir Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri
Asal Daerah Bandung, Jawa Barat

Hendra Kurniawan merupakan perwira Polri lulusan Akpol 1995 dan pernah menjabat sejumlah posisi penting di lingkungan Kepolisian sebelum mencapai posisi strategis di Divisi Propam.

 

Peran Kunci dalam Kasus Obstruction of Justice

 

Sebagai Karopaminal, tugas Hendra Kurniawan adalah mengamankan dan mengawasi jalannya penyelidikan internal. Namun, ia justru terbukti terlibat aktif dalam upaya menutupi fakta dan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

  1. Pengamanan CCTV: Hendra berperan vital dalam memerintahkan bawahannya untuk mengambil dan merusak barang bukti krusial, yaitu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan TKP pembunuhan.
  2. Meyakinkan Keluarga Korban: Ia juga menjadi perwira yang ditugaskan Ferdy Sambo untuk datang ke Jambi dan meyakinkan keluarga Brigadir J mengenai narasi awal yang dibuat Sambo (yaitu tembak-menembak). Peran ini menimbulkan kemarahan publik.

 

Putusan Hukum dan Sanksi Berat Institusi

 

Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membebaskan Hendra Kurniawan dari hukuman pidana penjara (sebelumnya divonis 3 tahun), institusi Polri tetap menjatuhkan sanksi terberat.

  • Sidang Kode Etik: Pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Hendra Kurniawan diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun ia mengajukan banding.
  • Demosi 8 Tahun: Setelah proses banding, sanksi PTDH dibatalkan dan diganti dengan sanksi demosi selama 8 tahun. Demosi adalah hukuman administratif berupa pemindahan dari jabatan tinggi ke jabatan yang lebih rendah, yang secara efektif menghentikan karier perwira tersebut di Polri untuk waktu yang sangat lama.

Saat ini, status Hendra Kurniawan adalah demosi, yang berarti ia masih anggota Polri namun ditempatkan pada posisi non-struktural atau di luar lini jabatan strategis selama masa sanksi 8 tahun tersebut.