1 min read

KPK Baru Duga Sebagian dari 21 Kecamatan di Pati Terkait Kasus Sudewo

KPK baru duga sebagian dari 21 kecamatan di Pati terkait kasus Sudewo

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menyatakan baru menduga sebagian dari total 21 kecamatan di Kabupaten Pati yang terkait dengan penanganan perkara yang menjerat Sudewo. KPK menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan belum seluruh wilayah kecamatan dikaitkan dengan perkara tersebut.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik. KPK menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi, sehingga tidak semua kecamatan otomatis terhubung dengan perkara yang sedang ditangani.


Penyelidikan Masih Berkembang

KPK menjelaskan bahwa pemetaan wilayah dilakukan berdasarkan temuan awal dalam proses penyelidikan. Dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, penyidik saat ini baru menelusuri dugaan keterkaitan di beberapa kecamatan tertentu.

“Penyelidikan masih dinamis. Setiap informasi akan diverifikasi secara cermat,” ujar perwakilan KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta hukum terkumpul.


Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

KPK juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Masyarakat dan aparatur pemerintahan daerah diminta tidak menarik kesimpulan prematur yang dapat merugikan pihak-pihak yang belum tentu terkait.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan berkeadilan.


Fokus pada Substansi Perkara

Dalam penanganan perkara Sudewo, KPK menyatakan fokus pada substansi dugaan tindak pidana korupsi, bukan pada luasnya wilayah administratif yang disebut-sebut. Penelusuran terhadap kecamatan dilakukan semata-mata untuk memastikan alur peristiwa dan potensi keterkaitan pihak-pihak tertentu.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan, sekaligus menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut berdasarkan hukum dan bukti yang kuat.