2 mins read

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil

Polri bentuk tim pokja tindak lanjuti putusan MK soal jabatan sipil

JAKARTA, TRIBATANEWS POLRI (delapantoto) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas merumuskan dan menindaklanjuti implikasi putusan MK tersebut.

Pembentukan tim ini menunjukkan komitmen Polri untuk segera menyelaraskan aturan internal dengan konstitusi, khususnya terkait penempatan personel di luar struktur organisasi Polri.


Latar Belakang: Putusan Krusial MK

 

Pembentukan tim Pokja ini didorong oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut pada dasarnya:

  • Membolehkan Anggota Polri Aktif Menjabat di Lembaga Sipil: MK mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, selama jabatan tersebut diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

  • Masa Non-Dinas: Putusan MK ini juga mengatur bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan sipil tersebut harus diberhentikan sementara dari dinas kepolisian dan tidak lagi berwenang atau memiliki jabatan struktural di Polri selama masa penugasan sipil.

Tugas Utama Tim Pokja Polri

 

Tim Pokja yang baru dibentuk ini memiliki mandat yang jelas untuk memastikan implementasi putusan MK tidak mengganggu kinerja operasional Polri:

  1. Revisi Peraturan Internal: Tim akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi (BKO) dan penyesuaian status kepegawaian (Diberhentikan Sementara/Non-Dinas).

  2. Pemetaan Jabatan: Melakukan pemetaan terhadap jabatan-jabatan sipil di kementerian atau lembaga (K/L) yang secara eksplisit diizinkan UU untuk diisi oleh anggota Polri aktif.

  3. Prosedur Clearance: Merumuskan prosedur yang jelas mengenai bagaimana anggota Polri dapat mengajukan izin penugasan di jabatan sipil, termasuk mekanisme pengawasan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

  4. Sinergi K/L: Berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan lembaga terkait untuk menyinkronkan kebijakan penempatan.

“Kami bergerak cepat. Tim Pokja ini akan bekerja keras untuk memastikan setiap penugasan anggota Polri di luar institusi berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi, menjaga integritas, serta memastikan mereka fokus pada tugas sipilnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi dan sekaligus memperjelas batasan tugas kepolisian dengan tugas sipil negara.